Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda