Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda