Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; d. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Hak Akses; f. partisipasi dan kerja sama; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda