Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan
lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
8. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif.
9. Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif.
10. Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata dan/atau Ekonomi Kreatif adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengendalian serta peningkatan pariwisata dan/atau ekonomi kreatif dalam rangka penciptaan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kuantitas dan kualitas sejalan dengan arah kebijakan pembangunan.
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
12. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
13. Ekonomi Kreatif adalah adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
14. Penyesuaian/Inpassing adalah salah satu pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif bagi PNS yang telah dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
15. Rekomendasi adalah keterangan hasil seleksi administrasi dan penilaian portofolio yang menyatakan tingkatan keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
16. Portofolio adalah bukti kumpulan hasil kerja yang terkait dengan tugas jabatan dari Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: