Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 15 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1248); dan
b. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 309), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
