Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa Arsip yang merupakan bagian dari klasifikasi Arsip yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda