Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA Kementerian terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar yang berisi: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip; dan c. keterangan.
Koreksi Anda