Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip
Teks Saat Ini
(1) JRA Kementerian terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar yang berisi:
a. jenis Arsip;
b. Retensi Arsip; dan
c. keterangan.
Koreksi Anda
