Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Direktur adalah Dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin Politeknik Pariwisata.
2. Politeknik Pariwisata yang selanjutnya disebut Poltekpar adalah perguruan tinggi di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.