Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Sampah Plastik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah plastik.
2. Sampah Plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer.
3. Wisata Bahari adalah aktifitas yang dilakukan di kawasan pesisir, bentang laut, dan bawah laut.
4. Pengelola Destinasi Wisata Bahari, yang selanjutnya disebut Pengelola, adalah pengusaha pariwisata, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan destinasi wisata bahari.
5. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.