Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah selesai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja 100% (seratus persen) dari kelas jabatannya terhitung mulai tanggal yang tertuang di dalam surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat fungsional sebelum melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, pengaktifan kembali jabatan fungsionalnya dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jabatan.
Koreksi Anda
