Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai: a. mencapai batas usia pensiun; b. meninggal dunia; c. cuti di luar tanggungan negara; d. masa persiapan pensiun; atau e. diberhentikan sementara sebagai PNS. (2) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda