Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan dalam hal Pegawai:
a. mencapai batas usia pensiun;
b. meninggal dunia;
c. cuti di luar tanggungan negara;
d. masa persiapan pensiun; atau
e. diberhentikan sementara sebagai PNS.
(2) Pemberhentian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak ditetapkannya surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
