Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan kalender mendapat tambahan Tunjangan Kinerja dan berlaku kelipatannya.
(2) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja bagi pelaksana tugas atau pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pejabat setingkat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. PNS 1 (satu) tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4) Dalam hal pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) Jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
Koreksi Anda
