Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
Pegawai yang mendapatkan pengurangan Tunjangan Kinerja akibat hukuman disiplin, dikenai pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
