Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar merupakan pejabat fungsional sebelum melaksanakan tugas belajar, pengaktifan kembali jabatan fungsional dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang diaktifkan kembali jabatan fungsionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung pada periode penghitungan Tunjangan Kinerja selanjutnya oleh unit kerja penempatan.
Koreksi Anda
