Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dengan pemberhentian dari jabatan dibayarkan 100% (seratus persen) dari kelas jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas belajar melebihi batas waktu Tugas Belajar yang diberikan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kelas jabatan pelaksana.
(3) Tunjangan Kinerja bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan dibayarkan sesuai dengan kelas jabatannya.
(4) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada periode penghitungan tunjangan kinerja selanjutnya berdasarkan surat tugas
belajar dan surat keputusan pemberhentian dari jabatannya.
Koreksi Anda
