Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja yang diterima pada kelas jabatannya.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkannya surat pernyataan melaksanakan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
