Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat melaksanakan cuti karena alasan penting paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Tunjangan Kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari secara berturut–turut, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen); dan 2) 15 (lima belas) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) hari secara berturut–turut, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari komponen kehadiran.
Koreksi Anda