Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) PNS dapat melaksanakan cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pengurangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) setiap bulan dari komponen kehadiran.
Koreksi Anda
