Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dengan predikat kinerja di bawah kategori butuh perbaikan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dari komponen kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. predikat kurang, berlaku pengurangan 20% (dua puluh persen); dan b. predikat sangat kurang, berlaku pengurangan 40% (empat puluh persen). (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setiap bulannya untuk jangka waktu 1 (satu) bulan berikutnya.
Koreksi Anda