Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang mengajukan surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib menyampaikan pengajuan melalui aplikasi SIMPEG.
Koreksi Anda