Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai dikecualikan dari pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal yang bersangkutan menyampaikan: a. surat tugas; b. surat cuti; atau c. surat keterangan sakit dari dokter.
Koreksi Anda