Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran jam kerja dalam hal:
a. tidak masuk kerja;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau
e. tidak melakukan pencatatan kehadiran.
(2) Penghitungan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. terlambat dan/atau lebih cepat melakukan pencatatan kehadiran dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau lebih cepat melakukan pencatatan kehadiran sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
Koreksi Anda
