Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal aplikasi SIMPEG tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pencatatan jam masuk kerja dan pulang kerja kehadiran Pegawai dilakukan dengan mengisi formulir daftar hadir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pimpinan unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
