Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan kehadiran Pegawai direkapitulasi setiap bulan dari aplikasi SIMPEG oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(2) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat yang menangani fungsi keuangan pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(3) Rekapitulasi pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur.
Koreksi Anda
