Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut evaluasi kinerja periodik disusun berdasarkan penilaian kinerja periodik yang dilakukan setiap 1 (satu) bulan melalui aplikasi pengelolaan kinerja pegawai.
(2) Penilaian kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkapitulasi setiap 1 (satu) bulan dari aplikasi SIMPEG oleh pejabat yang menangani fungsi kepegawaian pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(3) Rekapitulasi penilaian kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang menangani fungsi keuangan pada unit kerja setingkat pejabat pimpinan tinggi madya atau unit pelaksana teknis.
(4) Rekapitulasi penilaian kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) pada bulan berikutnya, atau hari kerja sebelumnya apabila tanggal 20 (dua puluh) jatuh pada hari libur.
(5) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
