Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berdasarkan komponen kinerja dan komponen kehadiran sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya.
(2) Komponen kinerja dan komponen kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bobot:
a. 80% (delapan puluh persen) untuk komponen kinerja;
dan
b. 20% (dua puluh persen) untuk komponen kehadiran.
(3) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penyelarasan atas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan fungsional.
(4) Komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil tindak lanjut evaluasi kinerja periodik yang diperoleh dengan mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai yang dilakukan setiap bulan.
(5) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 1 (satu) bulan sekali dengan predikat sebagai berikut:
a. sangat baik;
b. baik;
c. butuh perbaikan;
d. kurang; dan
e. sangat kurang.
(6) Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan hasil pencatatan kehadiran yang
dilaksanakan sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
