Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.
3. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Pusat Informasi Pariwisata adalah bangunan yang menyediakan fasilitas layanan informasi pariwisata yang akurat dan terbaru kepada wisatawan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
9. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
10. Deputi adalah deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang sumber daya dan kelembagaan.