Pasal 1
Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 4 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.