Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Promosi Pariwisata INDONESIA adalah lembaga swasta dan bersifat mandiri dalam melaksanakan kegiatan promosi pariwisata.
2. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang membidangi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
5. Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang membidangi Pemasaran Pariwisata.