Pasal 1
Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.