Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
3. Standar Usaha Arena Permainan adalah rumusan kualifikasi Usaha Arena Permainan dan/atau klasifikasi Usaha Arena Permainan yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Arena Permainan.
4. Sertifikasi Usaha Arena Permainan adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Arena Permainan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Arena Permainan melalui audit pemenuhan Standar Usaha Arena Permainan.
5. Sertifikat Usaha Arena Permainan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Arena Permainan yang telah memenuhi Standar Usaha Arena Permainan.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah, lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.