Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh perlindungan dari UPG di lingkungan Kementerian.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh UPG di lingkungan Kementerian dalam hal pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
