Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan dari UPG di lingkungan Kementerian. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh UPG di lingkungan Kementerian dalam hal pelaporan Gratifikasi disampaikan melalui UPG di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda