Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
A. FORMAT LAPORAN GRATIFIKASI A. IDENTITAS PELAPOR 1 Nama Lengkap :
2 NIK :
3 Tempat & Tanggal Lahir :
4 Jabatan/Pangkat/Golongan :
5 Unit Kerja (Eselon I) :
6 Alamat Email :
7 Nomor Telepon : Seluler:
Rumah:
8 Alamat :
Kelurahan/ Desa:
Kecamatan:
Kabupaten/ Kota:
Provinsi:
URAIAN LAPORAN GRATIFIKASI B. DATA PENERIMAAN GRATIFIKASI Jenis Penerimaan dan Uraian Harga/ Nilai Nominal/Taksiran Peristiwa Penerimaan Tempat dan Tanggal Penerimaan
C. DATA PEMBERI GRATIFIKASI Nama
Pekerjaan dan Jabatan
Alamat/Telepon/Fax/Email
Hubungan dengan Pemberi
D.ALASAN DAN KRONOLOGI Alasan Pemberian :
Kronologi Penerimaan :
Dokumen yang dilampirkan :
Catatan tambahan (bila perlu) :
Laporan gratifikasi ini saya sampaikan dengan sebenar-benarnya. Saya bersedia menyerahkan objek gratifikasi kepada UPG untuk proses analisa lebih lanjut atau status kepemilikan gratifikasi telah ditetapkan menjadi milik Negara. Apabila ada yang sengaja tidak saya laporkan atau saya laporkan kepada UPG secara tidak benar, maka saya bersedia mempertanggungjawabkannya secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
(Tempat), (Tanggal, Bulan, Tahun)
Pelapor,
(Nama Pelapor)
B. FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Sistematika Laporan:
BAB I PENDAHULUAN A.
Latar Belakang B.
Dasar Hukum C.
Maksud dan Tujuan
BAB II MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI A.
Kebijakan Pengendalian Gratifikasi B.
Sosialisasi Gratifikasi C.
Pelaporan Gratifikasi
BAB III ANALISIS DAN EVALUASI A.
Analisis B.
Kendala C.
Evaluasi
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN A.
Kesimpulan B.
Saran
Rekapitulasi Pelaporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Tahun …
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/KEPALA BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
No.
Tanggal Penerimaan/ Penolakan Tanggal Pelaporan Lama Pelaporan Unit Jenis Pelaporan Uraian Penerimaan/ Penolakan Nilai Tindak Lanjut Keterangan
1. 2.
3. Total Pelaporan Gratifikasi Tahun … Rp…
Koreksi Anda
