Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1626); dan
b. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Ekomomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1017);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
