Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor Gratifikasi wajib menyimpan objek Gratifikasi yang dilaporkan sampai dengan penetapan status objek Gratifikasi oleh KPK. (2) Terhadap objek Gratifikasi yang dilaporkan oleh Pelapor Gratifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan : a. untuk objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, wajib langsung ditolak dan dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi; b. untuk objek Gratifikasi berupa makanan dan/ atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak memungkinkan untuk dikembalikan kepada pemberi Gratifikasi, wajib disalurkan sebagai bantuan sosial kepada yang membutuhkan oleh penerima Gratifikasi; c. untuk objek Gratifikasi selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib disimpan oleh Pelapor Gratifikasi sampai dengan penetapan status objek Gratifikasi oleh KPK; dan d. pelaksanaan ketentuan huruf b wajib dilengkapi dengan bukti penyerahan objek Gratifikasi dan wajib disertakan dalam laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal Pelapor Gratifikasi tidak dapat menyimpan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pelapor dapat menitipkan objek Gratifikasi tersebut kepada UPG Koordinator sampai dengan penetapan status objek Gratifikasi oleh KPK.
Koreksi Anda