Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Koordinator mempunyai tugas meliputi: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengendalian Gratifikasi; b. menyusun dan melaksanakan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; c. melakukan koordinasi dengan KPK dan instansi lain dalam upaya pengendalian Gratifikasi; d. menerima laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi; e. melakukan pengadministrasian terhadap penerimaan dan penolakan laporan Gratifikasi; f. menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima; g. melakukan pemrosesan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi setelah adanya analisis dari KPK; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaporan Gratifkasi di lingkungan Kementerian; dan i. melaporkan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri. (2) UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita mempunyai tugas meliputi: a. melaksanakan kebijakan pengendalian Gratifikasi; b. melaksanakan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; c. melakukan koordinasi dengan KPK dan instansi lain dalam upaya pengendalian Gratifikasi; d. menerima laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi; e. melakukan pengadministrasian terhadap penerimaan dan penolakan laporan Gratifikasi; f. menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai dan Penyelenggara Negara di lingkungan UPT dan Badan Pelaksana Otorita kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima; g. melakukan pemrosesan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi setelah adanya analisis dari KPK; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaporan Gratifkasi; dan i. melaporkan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada UPG Koordinator.
Koreksi Anda