Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf b dan huruf c bertanggung jawab kepada pimpinannya masing-masing. (2) Susunan keanggotaan UPG UPT dan UPG Badan Pelaksana Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinannya masing-masing.
Koreksi Anda