Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pasal 4 huruf a dilaksanakan oleh Inspektorat Utama dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Susunan keanggotaan UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda