Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
UPG terdiri atas:
a. UPG Koordinator;
b. UPG UPT; dan
c. UPG Badan Pelaksana Otorita.
Koreksi Anda
