Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
3. Standar Usaha Taman Rekreasi adalah rumusan kualifikasi Usaha Taman Rekreasi dan/atau klasifikasi Usaha Taman Rekreasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Taman Rekreasi.
4. Sertifikasi Usaha Taman Rekreasi adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Taman Rekreasi untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Taman Rekreasi melalui audit pemenuhan Standar Usaha Taman Rekreasi.
5. Sertifikat Usaha Taman Rekreasi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Taman Rekreasi yang telah memenuhi Standar Usaha Taman Rekreasi.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.