Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
3. Standar Usaha Spa adalah rumusan kualifikasi Usaha Spa dan/atau klasifikasi Usaha Spa yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spa.
4. Sertifikasi Usaha Spa adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Spa untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Spamelalui audit pemenuhanStandar Usaha Spa.
5. Sertifikat Usaha Spa adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Spa yang telah memenuhi Standar Usaha Spa.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atausekelompok orang yang melakukankegiatanusaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. MenteriadalahMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.