Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup.
3. Standar Usaha Pub adalah rumusan kualifikasi Usaha Pub dan/atau klasifikasi Usaha Pub yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pub.
4. Sertifikasi Usaha Pub adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Pub untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pub melalui audit pemenuhan Standar Usaha Pub.Sertifikat Usaha Pub adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Pub yang telah memenuhi Standar Usaha Pub.
5. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
6. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
7. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
8. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
9. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.