Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Kelab Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
3. Standar Usaha Kelab Malam adalah rumusan kualifikasi Usaha Kelab Malam dan/atau klasifikasi Usaha Kelab Malam yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kelab Malam.
4. Sertifikasi Usaha Kelab Malam adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Kelab Malam untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Kelab Malam melalui audit pemenuhan Standar Usaha Kelab Malam.
5. Sertifikat Usaha Kelab Malam adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Kelab Malam yang telah memenuhi Standar Usaha Kelab Malam.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.