Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu.
3. Standar Usaha Diskotik adalah rumusan kualifikasi Usaha Diskotik dan/atau klasifikasi Usaha Diskotik yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Diskotik.
4. Sertifikasi Diskotik adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Diskotik untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Diskotik melalui audit pemenuhan Standar Usaha Diskotik.
5. Sertifikat Usaha Diskotik adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Diskotik yang telah memenuhi Standar Usaha Diskotik.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.