Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Walidata kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada koordinator Sekretariat Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
