Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas Data yang sudah dilakukan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Bidang Pariwisata; b. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda