Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata terdiri atas:
a. perencanaan Data;
b. pengumpulan Data;
c. pemeriksaan Data; dan
d. penyebarluasan Data.
Koreksi Anda
