Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melaksanakan perencanaan Data bersama Walidata;
b. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas;
c. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata bersama Walidata melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata;
d. melakukan pengumpulan Data sesuai dengan standar, daftar Data yang telah ditentukan melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata, dan jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data;
e. melakukan pengolahan Data, meliputi penerimaan, pengelompokan, penyuntingan, penyimpanan, dan klasifikasi Data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan Data hasil validasi dan verifikasi yang sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA kepada Walidata;
g. menyiapkan Data yang tersimpan dalam sistem informasi dan aplikasi internal agar dapat diintegrasikan dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata;
h. memastikan Data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata merupakan Data yang valid dan mutakhir;
i. melakukan percepatan rilis publikasi tahunan;
j. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data;
k. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan
l. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Koreksi Anda
