Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Teks Saat Ini
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan Data dan melaksanakan bersama dengan Produsen Data;
b. mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
c. menyampaikan kembali Data yang belum sesuai prinsip Satu Data INDONESIA kepada Produsen Data;
d. mengusulkan daftar Data sebagai Data Prioritas;
e. melakukan konsultasi dengan Pembina Data atas hasil pemeriksaan Data Prioritas;
f. mengusulkan Data Prioritas yang telah dikumpulkan oleh Kementerian kepada Forum Satu Data INDONESIA;
g. menyusun rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data Bidang Pariwisata;
h. mengusulkan rencana aksi Satu Data Bidang Pariwisata melalui Forum Satu Data INDONESIA;
i. menyebarluaskan Data, meliputi Kode Referensi, Data Induk, Standar Data, Metadata, Data Prioritas, dan jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data melalui Portal Satu Data Bidang Pariwisata;
j. memastikan proses interoperabilitas dari sistem informasi dan/atau aplikasi internal dengan Portal Satu Data Bidang Pariwisata;
k. memastikan ketersediaan tempat penyimpanan Data yang memadai;
l. memastikan keamanan Data dan informasi;
m. melakukan pengelolaan Data pada Portal Satu Data Bidang Pariwisata;
n. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data;
o. melakukan pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata;
p. melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; dan
q. menyusun laporan penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
