Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Data di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya; dan b. Data berdasarkan bidang informasi Pariwisata. (2) Jenis Data berdasarkan representasi keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Data Statistik; dan b. Data Geospasial. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan secara: a. otomatis melalui sistem/aplikasi; dan b. manual melalui jenis isian.
Koreksi Anda